Kembali ke semua artikel
Sudah Khitbah, Kok Masih Haram Berduaan?
Gaya Hidup Halal 15 June 2026 4 menit baca

Sudah Khitbah, Kok Masih Haram Berduaan?

Ditulis oleh Ovi Shofianur

Banyak orang menganggap lamaran atau khitbah sebagai tanda bahwa dua orang sudah bebas berinteraksi layaknya pasangan. Padahal, dalam Islam, khitbah hanyalah langkah awal menuju pernikahan, bukan perubahan status menjadi suami istri.

Memahami aturan khitbah penting agar proses menuju pernikahan tetap berada dalam koridor syariat dan membawa keberkahan bagi keluarga yang akan dibangun.

Memilih Pasangan karena Agamanya
Islam memberikan pedoman yang jelas dalam memilih pasangan hidup. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Seorang perempuan dinikahi karena empat perkara: hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung." (HR. Bukhari)

Hadis ini mengajarkan bahwa agama dan akhlak menjadi fondasi utama dalam membangun rumah tangga. Kecantikan, harta, atau status sosial dapat memudar seiring waktu, tetapi keimanan dan karakter yang baik akan menjadi penopang keluarga dalam menghadapi berbagai ujian.

Sebaliknya, keluarga perempuan juga dianjurkan menerima pinangan laki-laki yang dikenal taat beragama dan berakhlak mulia.

Rasulullah saw. bersabda: "Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya untuk melamar, maka nikahkanlah dia. Jika tidak, akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar." (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Karena itu, mempersulit pernikahan tanpa alasan syar'i justru dapat membuka pintu berbagai kemudaratan di masyarakat.

Khitbah Adalah Janji Menuju Pernikahan
Khitbah merupakan proses ketika seorang laki-laki mengajukan pinangan kepada perempuan melalui keluarganya sebagai bentuk keseriusan untuk menikah.

Ketika kedua belah pihak telah sepakat, maka dimulailah masa persiapan menuju akad nikah. Namun perlu dipahami, kesepakatan tersebut belum mengubah status hukum keduanya.

Laki-laki dan perempuan yang telah bertunangan tetap berstatus nonmahram. Mereka belum halal untuk berduaan, bepergian tanpa mahram, ataupun melakukan sentuhan fisik sebagaimana pasangan suami istri.

Kesalahan memahami posisi khitbah sering membuat sebagian pasangan merasa bebas berpacaran dengan alasan sudah bertunangan. Padahal syariat tetap menjaga batas-batas pergaulan hingga akad nikah benar-benar terlaksana.

Boleh Melihat Calon Pasangan, Ada Aturannya
Islam memberikan kemudahan kepada calon mempelai laki-laki untuk melihat perempuan yang akan dinikahinya. Tujuannya agar tumbuh rasa yakin dan ketenangan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bertanya kepada seorang sahabat yang baru melamar seorang wanita.

Ketika sahabat tersebut menjawab belum melihatnya, Nabi bersabda: "Lihatlah wanita itu, karena hal itu lebih dapat mengekalkan hubungan di antara kalian." (HR. At-Tirmidzi)

Meski demikian, kebolehan ini memiliki batasan. Melihat dilakukan secukupnya untuk mengenal calon pasangan, bukan berkali-kali dengan alasan ingin lebih dekat. Prosesnya tetap menjaga adab, didampingi keluarga atau mahram, serta tidak disertai sentuhan fisik.

Tujuan utamanya bukan memenuhi hawa nafsu, melainkan memperoleh keyakinan sebelum mengambil keputusan besar dalam hidup.

Larangan Melamar di Atas Lamaran Orang Lain
Islam juga menjaga etika sosial dalam proses khitbah. Seorang laki-laki tidak diperbolehkan melamar perempuan yang masih berada dalam pinangan orang lain, kecuali lamaran sebelumnya telah ditolak atau dibatalkan secara jelas.

Rasulullah bersabda: "Seorang laki-laki tidak boleh melamar perempuan yang sudah dilamar oleh saudaranya." (HR. Al-Bukhari)

Aturan ini bertujuan menghindari perselisihan, permusuhan, dan rusaknya hubungan antarsesama Muslim.

Selain itu, hadiah yang diberikan saat proses lamaran pada dasarnya bukan termasuk mahar, kecuali telah disepakati demikian oleh kedua belah pihak. Jika di kemudian hari lamaran batal karena suatu sebab, hadiah tersebut pada umumnya tidak wajib dikembalikan.

Pada akhirnya, khitbah bukan sekadar tradisi atau seremoni keluarga. Ia adalah proses syar'i untuk memulai perjalanan membangun rumah tangga yang diridhai Allah. Dengan memahami adab dan aturannya, kita dapat menjaga kehormatan diri sekaligus meletakkan fondasi keluarga yang kokoh sejak sebelum akad nikah berlangsung.

 

Foto: Pexels

 

#Khitbah #LamaranIslam #FiqihPernikahan #MenikahSesuaiSunnah #IslamicLifestyle #RumahTanggaIslami #PernikahanBerkah #EdukasiMuslim #KajianIslam #PertunangandalamIslam

Sukai dan bagikan artikel ini

Komentar

0 tanggapan dari pembaca

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Artikel menarik lainnya

Lanjutkan dengan membaca artikel menarik lainnya

Lihat semua