Kembali ke semua artikel
Bocah 6 Tahun Korban Bully Tersetrum Tiang Listrik, Pelaku Musti Dihukum Seberat-beratnya!
Berita Terkini 15 June 2026 3 menit baca

Bocah 6 Tahun Korban Bully Tersetrum Tiang Listrik, Pelaku Musti Dihukum Seberat-beratnya!

Ditulis oleh Subhanhariadi Putra

Seorang anak laki-laki berusia 6 tahun, berinisial MWP, menjadi korban bullying yang sadis. Peristiwa nahas terjadi di RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu (7/6/2026). Korban yang diketahui menyandang autisme dikejar oleh dua pelaku, ALR (17) dan RM (13). Mereka kemudian membawa MWP ke area tiang lampu taman. Pelaku harus dihukum berat. Satu pelaku memegang kedua tangan korban, pelaku lainnya memegang kedua kaki, lalu mengangkat dan memasukkan badan korban ke bagian tiang listrik. Badan korban digesekkan ke tiang dan diangkat turun beberapa kali hingga MWP terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Kuasa hukum korban dari Aghasar Law Firm, Andi Nursatanggi (Anggi), mengungkap fakta yang lebih mencengangkan. Selain dianiaya, korban juga diduga menjadi sasaran pemalakan. “Dugaannya seperti itu (korban pemalakan). Ada memang rangkaian pemalakan yang kami dapatkan dan ketahui informasi dari orang tua. Ibunya yang menyampaikan ke kami seperti itu,” kata Anggi. Ini menunjukkan bahwa para pelaku tidak hanya kejam, tetapi juga berniat jahat mengambil harta korban.

Anggi mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara adil. “Kami meminta kepada aparat hukum untuk terus mengatensi dan juga memberikan perhatian terhadap kasus ini,” ujarnya. Ia meminta agar motif sebenarnya diungkap, bukan hanya soal perundungan, tetapi juga pemalakan. “Motifnya juga harus betul-betul ditelusuri dan juga diperdalam... maka motif ini harus ditelusuri mendalam, sehingga kronologinya itu bisa utuh,” tegasnya.

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 33, “Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan berbuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka.” Menyiksa anak kecil dengan mengalirkan listrik ke tubuhnya adalah perbuatan merusak tatanan kemanusiaan. Pelaku bukan sekadar “anak nakal”, tetapi pembuat kerusakan (mufsidun) yang harus dihukum berat. Usia bukan penghalang untuk diadili jika kejahatannya luar biasa.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa anak seusia 6 tahun bisa menjadi sasaran kebrutalan? Orang tua harus lebih waspada. Jangan biarkan anak bermain tanpa pengawasan di tempat-tempat sepi. Pemerintah daerah juga harus meningkatkan keamanan di RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak). Jangan sampai tempat yang seharusnya aman untuk bermain menjadi sarang kriminalitas.

Kuasa hukum korban menegaskan bahwa jika pelaku terbukti melakukan kejahatan di atas umur tertentu, mereka tidak boleh dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. “Apabila diduga anaknya bukan di bawah umur, maka kami meminta agar diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Artinya sudah tidak dilindungi lagi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak,” sambung Anggi. Ini adalah poin penting. Jangan sampai pelaku kejahatan berat lolos dari hukuman maksimal hanya karena status “anak di bawah umur”.

Kesimpulannya, dua pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Proses hukum harus transparan dan cepat. Jangan ada intervensi yang meringankan. Selain itu, pemerintah harus memperkuat pengawasan di ruang publik dan memberikan edukasi anti-kekerasan sejak dini. Keadilan untuk MWP. Hukum berat untuk pelaku! Wallahu a'lam.

Foto: Istimewa

#Bocah6Tahun #KorbanBully #Tersetrum #TiangListrik #JakartaPusat #Pemalakan #KuasaHukum #HukumBerat #PPA #KeadilanUntukKorban
 
 

Sukai dan bagikan artikel ini

Komentar

0 tanggapan dari pembaca

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Artikel menarik lainnya

Lanjutkan dengan membaca artikel menarik lainnya

Lihat semua