Kembali ke semua artikel
Fikih Kontemporer Soroti Dilema Oplas Militer Gen Z Korea
Gaya Hidup Halal 23 May 2026 4 menit baca

Fikih Kontemporer Soroti Dilema Oplas Militer Gen Z Korea

Ditulis oleh Ovi Shofianur

Budaya populer Korea Selatan telah lama mengukuhkan standar estetika visual pria ke tingkat tertinggi secara global. Namun kini, gelombang obsesi penampilan tersebut telah mendobrak batasan paling sakral dalam ketatanegaraan: barak militer wajib militer (wamil).

Laporan media lokal Hankook Ilbo mengungkap fenomena mengejutkan di mana para prajurit muda dari generasi Gen Z ramai-ramai melakukan prosedur bedah kecantikan aktif, mulai dari rhinoplasty (operasi hidung) hingga operasi kelopak mata. Fenomena ini memicu perdebatan sengit di internal militer, memaksa para komandan lapangan menghadapi dilema antara hak pribadi prajurit dan kesiapan tempur pasukan.

Lonjakan minat operasi plastik di kalangan tentara aktif ini dipicu oleh kenaikan gaji signfikan dari pemerintah serta strategi pemasaran agresif klinik Gangnam yang menawarkan diskon media sosial hingga 40%. Dampak instannya mengacaukan ritme kedisiplinan.

Seorang komandan garis depan, Letnan Kim, terpaksa membebastugaskan prajuritnya karena kembali dari cuti dengan kondisi hidung membengkak ekstrem. Di wilayah Chungcheong, seorang Letnan Dua harus mencoret prajuritnya dari jadwal jaga malam akibat pemulihan mata pascaoperasi. Krisis kedisiplinan ini bahkan menyeret campur tangan orang tua yang meminta dispensasi latihan fisik anak mereka, menciptakan preseden buruk dalam ekosistem pertahanan negara.

Perspektif Hukum Islam: Batasan Tegas Rekonstruksi dan Modifikasi
Menghadapi benturan budaya modern dan regulasi fisik ini, khazanah fikih Islam sesungguhnya telah merumuskan pandangan komprehensif yang solutif. Keputusan Komisi Bahtsul Masail Munas Alim Ulama PBNU secara tegas membedakan batasan motivasi medis.

Mengutip ulasan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari atas pandangan Imam Ath-Thabari, hukum asal mengubah ciptaan Allah Swt. hanya demi mengejar kepuasan visual (tahsinil manzhar) tanpa alasan darurat adalah dilarang, baik tindakan menambah maupun mengurangi organ tubuh.

Namun, Islam yang elastis dan solutif memberikan pengecualian mutlak jika terdapat unsur madharat (bahaya) dan rasa sakit fisik. At-Thabari menegaskan bahwa memotong atau memperbaiki organ yang mengganggu fungsi biologis dasar—seperti gigi yang menyulitkan proses makan—adalah boleh, dan hukum ini berlaku setara bagi laki-laki maupun perempuan.

Dalam konteks militer, jika modifikasi estetika murni justru memicu risiko komplikasi medis di lapangan tempur dan menggagalkan tugas pertahanan negara, maka tindakan tersebut jatuh pada ranah makruh atau bahkan haram karena menciptakan kerusakan baru (dharar).

Solusi Fikih Kontemporer Menghilangkan Tekanan Kejiwaan
Di sisi lain, syariat Islam tidak menutup mata terhadap kebutuhan psikologis manusia modern. Terkait bedah rekonstruksi wajah atau face off akibat kecelakaan, musibah, maupun cacat bawaan, para kiai NU sepakat menghukuminya boleh. Dasar argumentasi ini merujuk pada ketetapan legendaris dari Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh:

"Boleh memindah anggota badan dari satu tempat ke tempat lain, asal manfaatnya lebih unggul dibanding bahayanya, demi menghilangkan cacat yang menyebabkan tekanan jiwa atau gangguan fisik."

Kaidah ini diperkuat oleh pandangan kontemporer Syekh Abdul Karim Zaidan dalam kitab Al-Mufashshal. Beliau menegaskan bahwa operasi medis untuk memperbaiki kerusakan fisik akibat luka bakar atau penyakit tetap berada dalam koridor mubah.

Bahkan, andaikata proses menghilangkan cacat tersebut membawa dampak sekunder berupa wajah yang menjadi lebih elok dan rupawan, syariat tetap membenarkannya karena niat dasarnya adalah pemulihan (izalatut tasywih), bukan menantang fitrah ciptaan Tuhan.

Rekomendasi Regulasi Sistematis Bagi Manajemen Militer Modern
Melihat benang merah teologis tersebut, jalan keluar bagi krisis militer di Korea Selatan bukanlah pelarangan total secara emosional, melainkan penataan regulasi yang jelas dan adil.

Profesor studi militer dari Sangji University, Choi Gi-il, mendesak pentingnya militer membangun sistem pengelolaan yang transparan. Institusi pertahanan harus menyusun aturan rigid mengenai klasifikasi operasi yang diizinkan, manajemen risiko pemulihan, serta sangsi tegas jika prosedur kosmetik mengganggu agenda latihan nasional.

Kombinasi antara ketegasan hukum disiplin militer dan prinsip kelonggaran fikih Islam melahirkan solusi konkret. Prajurit hanya diizinkan melakukan tindakan bedah rekonstruksi fungsional jika terjadi cedera fisik dalam tugas. Sementara untuk kebutuhan estetika murni, pelaksanaannya wajib ditangguhkan hingga masa dinas aktif wamil selesai.

Melalui aturan pembatasan yang terukur ini, kesiapan tempur negara tetap terjaga mutlak, tanpa harus memberangus hak kenyamanan psikologis generasi muda.

 

Foto: AFP 

 

#OperasiPlastik #MiliterGenZ #WajibMiliter #FikihKontemporer #BahtsulMasail #SainsIslam #BudayaKorea #KedisiplinanMiliter #SolusiSyariat #ManajemenKonflik

Sukai dan bagikan artikel ini

Komentar

0 tanggapan dari pembaca

Belum ada komentar untuk artikel ini.

Artikel menarik lainnya

Lanjutkan dengan membaca artikel menarik lainnya

Lihat semua